Lompat ke isi utama

Berita

Hadir di Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPD Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Situbondo Pinta KPU Situbondo Patuhi Tata Cara Coktas

humas

Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Situbondo dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) beserta Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo

itubondo– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu (24/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kejaksaan Negeri Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, serta Polres Situbondo.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam rangka pertukaran data dan informasi terkait perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih.

Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan hasil pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama Triwulan II Tahun 2026, meliputi data pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Data tersebut selanjutnya dikonfirmasi dan dicermati bersama oleh seluruh peserta rapat guna memastikan validitas dan akurasinya.

Dini Meilia Meiranda, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan prasyarat utama untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Selain itu, Dini  juga menyoroti pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo pada bulan Mei lalu. Ia meminta sebelum pelaksanaan coktas, dilakukan perencanaan dan pembekalan yang matang mengenai tata cara coktas sesuai Surat Dinas 288/PP.05-SD/13/2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2026 dan Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya tidak terdapat perbedaan cara verifikasi yang dilakukan oleh petugas coktas.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Pasal 20 huruf l dan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan tugas kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, mekanisme pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antarinstansi untuk terus mendukung penyediaan data yang valid dan terkini, sehingga daftar pemilih di Kabupaten Situbondo dapat semakin berkualitas. Dengan demikian, hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis : Dini Meilia Meiranda