Lompat ke isi utama

Berita

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, Bawaslu Situbondo Pinta Penjelasan Perubahan Data

Humas

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Situbondo

Bawaslu Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025) di Aula KPU Situbondo, yang di gelar oleh KPU Kabupaten Situbondo.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Dispendukcapil, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Situbondo, Kesbangpol, Kodim 0823, Polres Situbondo.

HadinPrayitno, Ketua KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan rapat pleno merupakan agenda rutin KPU dalam memastikan kualitas data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh elemen data telah sesuai sebelum disampaikan kepada KPU RI sebagai bagian dari laporan nasional.

Pemaparan selanjutnya, disampaikan Andi Wahyu Pratama anggota KPU Situbondo bahwa hasil rekapitulasi perubahan data pemilih pada Triwulan IV, mencakup penambahan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, serta perbaikan elemen data pemilih.pemilih Serta proses pemutakhiran telah dilakukan melalui sinkronisasi data.

Dalam forum pleno, Dini Meilia Meiranda anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo menyoroti  beberapa saran perbaikan dan imbauan yang dilayangka  ke KPU terkait temuan uji petik di lapangan, terutama terkait pemilih yang tercatat namun sudah lama meninggal dan pemilih yang telah pindah namun belum terhapus.

Selain itu, Dini menyodorkan beberapa data pemilih yang diduga ganda. Data pemilih tersebut didapatkan dari by name by address yang diberikan KPU Situbondo, untuk dilakukan pengecekan data.

Perempuan kelahiran Situbondo ini meminta KPU untuk memberikan penjabaran lebih detail tentang kategori pemilih TMS, seperti meninggal, pindah domisili, ganda, di bawah umur, hingga pemilih yang tidak dikenal, agar proses pengawasan dapat berjalan lebih akurat.

Perempuan kelahiran Situbondo ini meminta KPU untuk memberikan penjabaran lebih detail tentang perubahan data pemilih, baik kategori pemilih TMS, seperti meninggal, pindah domisili, ganda, di bawah umur, hingga pemilih baru, agar proses pengawasan dapat berjalan lebih akurat.

Dari Dispendukcapil Situbondo menegaskan komitmennya dalam penyediaan data kependudukan terbaru, termasuk update daftar kematian dan perubahan domisili. Dispendukcapil juga mendorong sinkronisasi lebih cepat melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Sedangkan instansi terkait juga memberikan tanggapan dan rekomendasi yang mirip, yaitu turut mendorong dan membuka pintu seluas-luasnya bagi KPU Situbondo jika memerlukan data dari instansi tersebut.

KPU Kabupaten Situbondo menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan jumlah laki-laki sebanyak 257.872 dan jumlah perempuan sebanyak 277.381, dengan jumlah total sebanyak 535.253 pemilih.

Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda