Giat Divisi enyelesaian Sengketa Angkat Soal “Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu”
|
Situbondo- Selasa, (09/06/2026) Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menghadiri kegiatan “Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa
Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu” yang diselenggaran melalui media Daring Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, S.IP. selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa poin penting diantaranya adalah :
• Divisi Penyelesaian Sengketa akan menjadi PIC utama pada tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu.
• Kegiatan ini penting terutama bagi pegawai dan staf baru yang belum memiliki pengalaman pada tahapan verifikasi partai politik.
• Regulasi utama yang masih menjadi pedoman adalah Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
• Peserta diminta mengikuti kegiatan secara penuh karena hasil kegiatan akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kapasitas jajaran penyelesaian sengketa.
• Diharapkan kegiatan mampu meningkatkan pemahaman teknis dan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rusmi Faridzal Rustam, S.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada saat memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan menyempaikan beberapah hal yang diantaranya adalah :
• Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, tahapan Pemilu 2029 dipersiapkan dengan tetap menggunakan dasar hukum Pemilu yang berlaku saat ini.
• Tahapan pertama Pemilu 2029 adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diperkirakan dimulai pada awal tahun 2027.
• Penyelesaian sengketa tetap menjadi PIC untuk:
1. Pendaftaran Partai Politik;
2. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
3. Pencalonan Anggota DPR/DPRD;
4. Penetapan Daftar Calon.
• Pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 21 Kabupaten/Kota yang menerima permohonan sengketa proses terkait pendaftaran partai politik.
• Potensi sengketa terbesar pada Pemilu 2029 diperkirakan tetap berada pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mulai mempelajari kembali Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Juknis Penyelesaian Sengketa; Menyiapkan sarana dan prasarana persidangan; Menyiapkan ruang sidang dan perangkat pendukung penyelesaian sengketa.
Disampaikan Rusmi bahwa akan dilaksanakan kegiatan bimtek dan simulasi penyelesaian sengketa secara luring menjelang dimulainya tahapan pendaftaran partai politik.
Kemudian juga kegiatan diskusi kapasitas teknis akan dilaksanakan secara berkala sebagai sarana berbagi pengalaman dan praktik baik antar Kabupaten/Kota. Disampaikan pula adanya wacana penguatan kewenangan Bawaslu di bidang penyelesaian sengketa dalam revisi regulasi ke depan.
Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas teknis jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029, khususnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diproyeksikan mulai berlangsung pada tahun 2027.
Tahapan tersebut memiliki potensi sengketa proses yang tinggi sehingga diperlukan kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta kesiapan sarana dan prasarana penyelesaian sengketa.
Penulis : Moch. Sullam
Editor : Dini Meilia Meiranda