Fitriyanto : Pentingnya Pemanfaatan Media Sosial sebagai Ruang Komunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Pemilu sudah sangat dekat, menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Beragam dinamika-pun kerap muncul dan terjadi pada setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang penting untuk segera dipahami dan dijadikan dasar didalam pengambilan sikap kelembagaan.
"Kondisi saat ini mengharuskan adanya komunikasi yang intensif antar pengawas pemilu di semua level, optimalisasi media sosial sebagai salah satu ruang komunikasi sangat penting dilakukan dalam melaksanakan kerja pengawasan disetiap tahapan penyelenggaraan pengawasan", Tutur Fitriyanto
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa kita harus bisa memanfaatkan berbagai platform media sosial yang kita miliki dalam melakukan transformasi pengetahuan dan sebagai ruang komunikasi dalam rangka peningkatan kapasitas tentang pengawasan Pemilu.
Kembali Fitro menyatakan bahwa kita saat ini tidak boleh mengabaikan keberadaan media sosial yang menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat. Karena media sosial dapat menjadi ruang kampanye dan juga merupakan salah satu objek yang perlu dilakukan pengawasan oleh pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Media sosial merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini, tentu beragam hal dapat dilakukan termasuk kampanye. Kampanye dengan berbagai metode memiliki potensi terjadinya pelanggaran, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan oleh kita", Ujar Fitro sapaan akrabnya
Pengawasan media sosial menjadi sangat penting untuk dilakukan karena media sosial merupakan ruang aktualisasi diri yg juga dapat menjadi ruang transformasi informasi . Oleh karena Pemanfataan Media Sosial penting dilakukan untuk menopang pelaksanaan tugas pengawasan Pengawas Pemilu.