Lompat ke isi utama

Berita

Di LPP-RRI Jember Slamet Ajak Semua Lapisan Masyarakat Untuk Berperan Aktif Mengawal Seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Rabu, 31 Agustus 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melakukan Media Visit ke Kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) di Jl. D.I.Pamjaitan, Jember - East Java 68110, Gumuk Kerang, Sumbersari, Jember Regency, East Java 68121.

“Tujuan Media Visit ini dalam Rangka Persiapan Pengawasan Partisipatif dan persiapan pengawasan media menjelang Pemilu Tahun 2024”,tutur Murtapik.

Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta staf Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan ini.

Mengawali perbincangan di studio RRI Slamet, S.Ag menjelaskan salah satu tugas Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Menurut Slamet media visit kali ini merupakan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu dengan cara mensosialisakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sedang berjalan yakni tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tahapan pendaftaran dan vermin partai politk adalah hal yang sangat penting untuk kita awasi bersama-sama karena pada tahapan ini tidak menutup kemungkinan masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota partai politik akan tetapi namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, terang Slamet

Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo ini secara jelas menyampaikan, jangankan masyarakat yang tidak mau tau dengan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahkan ada beberapa salah seorang penyelenggara yang namanya dicatut oleh partai politik.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawal proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 agar sesuai dengan Peraturan yang berlaku”, ujarnya

Slamet menambahkan jika sampai saat ini sudah ada dua orang yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo bahwa dirinya masuk dalam keanggotaan partai politik.

Tindak lanjut terkait pencatutan nama seseorang oleh salah satu partai politik, Bawaslu Situbondo akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Situbondo karena sampai saat ini belum ada pengaturan yang jelas berkenaan dengan hal tersebut, katanya

" Bawaslu Situbondo ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang lebih baik dan berkualitas dari penyelenggaraan sebelumnya", closing Statment yang disampaikan oleh Slamet (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo).

Tag
Berita