Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Tanpa Batas, Bawaslu Dorong Akses Informasi Pemilu yang Setara bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan

humas bawaslu situbondo

Cangkrukan Demokrasi Humas Datin dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting

Situbondo – Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi kepemiluan dan menggunakan hak politiknya tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses informasi publik.

Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin (26/10/2026). Mengusung tema “Demokrasi Tanpa Batas: Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan”, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo secara daring melalui Zoom.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja kehumasan dan pengelolaan data serta informasi Bawaslu pada masa non-tahapan, sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam menyediakan layanan informasi kepemiluan yang inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya sebagai keynote speaker, Dr. Puadi, S.Pd., M.M. menegaskan bahwa demokrasi tanpa batas bukan berarti demokrasi tanpa aturan, melainkan demokrasi yang mampu menghilangkan berbagai hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan demokratis, terutama dalam pemenuhan hak politik setiap warga negara.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui ketersediaan dan publikasi data. Lebih dari itu, informasi harus disajikan secara akurat, mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Aksesibilitas informasi menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memahami proses kepemiluan, berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, serta menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, komunikasi publik Bawaslu perlu terus dikembangkan agar mampu menjangkau masyarakat dengan beragam kebutuhan dan karakteristik.

Puadi juga menekankan pentingnya memanfaatkan masa non-tahapan sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan informasi, memperbaiki aksesibilitas, mengembangkan strategi komunikasi publik yang inklusif, serta memperkuat kemitraan dan literasi demokrasi secara berkelanjutan.

Bagi jajaran Bawaslu, upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan yang tidak hanya berorientasi pada penyampaian informasi, tetapi juga pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi pelayanan informasi perlu diarahkan pada sejauh mana informasi kepemiluan benar-benar dapat menjangkau seluruh warga, termasuk mereka yang selama ini berpotensi mengalami keterbatasan akses.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mengembangkan pelayanan informasi publik yang setara, inklusif, dan berkeadilan. Keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkannya dalam menggunakan hak politik.

Demokrasi yang inklusif bukan sekadar membuka akses informasi, melainkan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan menggunakan hak politiknya tanpa diskriminasi.

Penulis : Rofiqa Jamila

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Istifani Syarif