Lompat ke isi utama

Berita

DATANGKAN KEPOLISIAN RESOR SITUBONDO, PERTAJAM TEKNIK KLARIFIKASI BAGI JAJARAN PENGAWAS

Rakernis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024

Rakernis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024 

Bawaslu Situbondo - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mendatangkan langsung Anggota Kepolisian Resor Situbondo Bapak Fatchus Sochib, Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk mempertajam ilmu mengenai teknik klarifikasi bagi jajaran pengawas.

Kedatangan Kasat Reskrim Polres Situbondo adalah untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diadakan pada 2-3 September 2024. 

 

Dalam kegiatan Rakernis tersebut, Kasat Reskrim Polres Situbondo menyampaikan bahwa  dalam melakukan pemeriksaan ada beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain :

1. Petugas pemeriksa 

2. Penasehat hukum

3. Persiapan materi, sarana & prasarana pemeriksaan 

4. Mempersiapkan daftar pertanyaan 

5. Penentuan waktu pemeriksaan 

Kemudian dalam melakukan pemeriksaan ada 3 (tiga) teknik yang perlu disiapkan oleh pengawas, diantaranya:

1. Teknik interogasi 

2. Teknik Konfrontasi 

3. Teknik Rekonstruksi 

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa ada beberapa larangan dalam pemeriksaan, meliputi:

1. Penganiayaan 

2. Pengelabuan

3. Membuat lelah pihak yang diperiksa

4. Menjanjikan keringanan 

5. Intimidasi 

6. Memberi rangsangan pada tibuh yang diperiksa

7. Membawa yang diperiksa dalam pengaaruh hipnotis

8. Cara lain yang pada dasarnya mempengaruhi daya nalar

Pada sesi terakhir diskusi, pria berbadan tegap ini meyampaikan pesan kepada jajaran pengawas "Rekan-rekan semua harus berbangga, karena diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi. Karena tidak semua orang bisa melakukan klasifikasi" Tukasnya.

Kegiatan Rakernis yang diadakan Bawaslu Situbondo ini melibatkan Kejaksaan yang juga terundang menjadi narasumber, serta Panwaslu Kecamatan dan Staf PP-PS se-Kabupaten Situbondo.***