Bawaslu Situbondo Terima Kunjungan DPD Partai Perindo, Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Bawaslu Situbondo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo terus memperkuat koordinasi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya mengawal kesiapan menghadapi tahapan pemutakhiran data partai politik. Hal tersebut dilakukan melalui penerimaan kunjungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Situbondo periode 2024–2029 di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Senin (24/8/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Situbondo, Dwi Puji Rahayu, didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, Sekretaris Heri Widodo, Wakil Sekretaris I Idris Afandi, serta Bendahara Septi Dwi Irma Ningtiyas.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo mendorong Partai Perindo untuk senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan data partai politik yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tetap mutakhir, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Bawaslu juga menyampaikan pentingnya partai politik mempedomani ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023, serta Surat Edaran Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, S.Ag., menjelaskan bahwa meskipun tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu mendatang masih menunggu kepastian regulasi dan diperkirakan berlangsung pada 2027, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan koordinasi sejak dini.
“Bawaslu memiliki akses viewer pada Sipol sehingga dapat melakukan pencermatan terhadap berbagai aspek, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga legalitas kantor partai politik. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan data yang tercantum dalam Sipol tetap mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Ahmad.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Zekkiuddin, memaparkan hasil pencermatan data Sipol Partai Perindo per 24 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan partai politik menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilakukan secara berkala. Ini menjadi kesempatan bagi partai politik untuk memastikan dokumen, kepengurusan, keanggotaan, maupun persyaratan administratif lainnya selalu diperbarui sesuai kondisi terkini,” terang Zekkiuddin.
Berdasarkan hasil pencermatan, data kepengurusan dan keanggotaan Partai Perindo Kabupaten Situbondo secara umum tidak ditemukan permasalahan yang signifikan. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbarui, khususnya apabila terdapat perubahan struktur kepengurusan, status domisili kantor, serta titik koordinat kantor partai agar sesuai dengan kondisi faktual terkini.
Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo, Moch. Sullam, turut mengingatkan pentingnya menjaga validitas data keanggotaan partai politik. Menurutnya, pengalaman pada proses verifikasi faktual sebelumnya menunjukkan masih adanya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa dirinya tercantum sebagai anggota partai politik.
“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berpotensi menyebabkan data keanggotaan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena itu, partai politik perlu memastikan setiap data anggota benar-benar valid, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Situbondo, Dwi Puji Rahayu, menyampaikan apresiasi atas sambutan serta hasil pencermatan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan, khususnya berkaitan dengan pembaruan data administratif partai.
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Kami akan menindaklanjuti hasil pencermatan tersebut, khususnya terkait pembaruan data administratif partai. Untuk data keanggotaan, kami berupaya menjaga agar data yang dimiliki tetap valid dan faktual,” ungkap Dwi Puji.
Ia juga berharap koordinasi antara Partai Perindo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga partai politik memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan SK DPD Partai Perindo oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Situbondo kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo dan DPD Partai Perindo.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi sejak dini antara pengawas Pemilu dan partai politik, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas, akurasi, dan validitas data partai politik menuju tahapan Pemilu yang akan datang.
Penulis : Moch. Sullam
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Dani