Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SITUBONDO TEMUKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DESA TOKELAN BERBEDA DENGAN PENETAPAN TRIWULAN II TAHUN 2025 KPU SITUBONDO

BAWASLU SITUBONDO TEMUKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DESA TOKELAN BERBEDA DENGAN PENETAPAN TRIWULAN II TAHUN 2025 KPU SITUBONDO

tim fasilitas uji petik pdpb bawaslu kabupaten situbondo

Bawaslu Situbondo - Dalam rangka melakukan pengawasan dan menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan pengawasan pada setiap proses pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo Ulfa N.H dalam melakukan pengawasan yang menggunakan metode uji petik data pemilih berkelanjutan secara langsung di lapangan untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kantor Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada Jum’at 12 September 2025.

Uji petik dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap DPB dan untuk verifikasi secara faktual apakah pemutakhiran DPB ini benar-benar menghasilkan data yang akurat atau justru kebalikannya.

Uji petik ini juga dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kriteria pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/ menikah pada saat dilakukan PDPB, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional, pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia, Warga Negara Asing dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian pada uji petik ini kami juga menggali informasi terkait pemilih baru yang meliputi pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin, pemilih yang sudah berubah status dari TNI atau Polri menjadi Sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak poltik dan pemilih pindah masuk.

Saat melakukan uji petik di kantor Desa Tokelan untuk menguji validitas data dengan melakukan penyandingan dokumen staf Bawaslu Situbondo ditemui langsung oleh Arip Kaur Perencanaan Desa Tokelan.

Setelah melakukan penyandingan data antara data pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II Tahun 2025 KPU Kabupaten Situbondo dengan data kependudukan di Desa Tokelan Kecamatan Panji, masih terdapat data warga yang sudah meninggal  dunia, akan tetapi masih terdaftar pada penetapan DPB triwulan II Tahun 2025 berjumlah 7 (tujuh) orang.

Kemudian terdapat juga 3 (tiga) warga yang sudah pindah keluar yang masih terdaftar pada penetapan DPB triwulan II Tahun 2025.

Penulis : Ulfa Nur Hayati

Editor : Dini Meilia Meiranda