BAWASLU SITUBONDO SAMPAIKAN TEMUAN HASIL PENGAWASAN PADA PLENO PENETAPAN DPS
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo (06/03/2023) melaksanakan pengawasan langsung rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo di Ballroom Hotel Lotus Situbondo.Bawaslu Kabupaten Situbondo (06/03/2023) melaksanakan pengawasan langsung rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo di Ballroom Hotel Lotus Situbondo.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan ini merupakan amanah UU dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
"Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini merupakan kewajiban kami sebagai KPU Kabupaten Situbondo berdasarkan dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang juga dilaksanakan sebelumnya secara berjenjang dari tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan", Ujar Marwoto"Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini merupakan kewajiban kami sebagai KPU Kabupaten Situbondo berdasarkan dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang juga dilaksanakan sebelumnya secara berjenjang dari tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan", ujar Marwot
Berdasarkan dengan hasil pengawasan pada rekapitulasi Tingkat Kelurahan/Desa oleh PKD dan tingkat Kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan serta analisa terhadap data hasil Uji fakta pada proses Coklit dan Berita Acara hasil rekapitulasi ditemukan adanya tata naskah PPK dan perbedaan data rekapitulasi.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan dan analisa data yang terdiri dari beberapa temuan yakni tentang kesalahan tata naskah Berita Acara Rekapitulasi yang dikeluarkan PPK dan perubahan data.
"Ada beberapa temuan kami pengawas Pemilu Situbondo berdasarkan dengan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat PPK dan Analisa data hasil rekapitulasi yakni ditemukannya kesalahan tata naskah Berita Acara Rekapitulasi yang dikeluarkan oleh PPK dan adanya ketidak sesuaian data dari hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan semua ini kami meminta kepada KPU Kabupaten Situbondo untuk menindaklanjuti atas temuan kami dengan menunjukkan bukti autentik dan penjelasan",Ujar Ahmad Faridl Ma'ruf
Berdasarkan dengan masukan dan tanggapan tersebut pimpinan Rapat Pleno Marwoto memberikan kesempatan kepada 14 PPK untuk menindaklanjuti atas temuan Bawaslu Kabupaten Situbondo dengan menunjukkan dokumen autentik dan mememberikan penjelasan.
Tepat pukul 20:48 Wib. Setelah tindaklanjut PPK atas temuan Bawaslu Kabupaten Situbondo maka ditetapkan DPS untuk Kabupaten Situbondo berjumlah 516.019.
