BAWASLU SITUBONDO SAKSIKAN PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK DI KPU KABUPATEN SITUBONDO
|
Bawaslu Situbondo - KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan pemusnahan surat suara rusak Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran KPU Kabupaten Situbondo, Kapolres Situbondo, Dandim 0823 Situbondo, perwakilan Kejaksaan Situbondo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Pemusnahan surat suara ini dimulai pukul 08.09 WIB dengan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno memberikan sambutan.
Beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak karena sobek, bernoda, warna pudar dan terpotong.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sejumlah 498 lembar, dengan rincian 109 lembar surat suara rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur dan 389 lembar surat suara rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara, yang ditandatangani oleh undangan yang hadir.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Situbondo melakukan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar dengan didampingi oleh para undangan. Kegiatan pemusnahan surat suara selesai pada pukul 08.30 WIB.*