Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Rayakan Ulang Tahun Ke-4 Bersama KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Situbondo Terkait Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Senin, 15/08/2022.

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo yang masuk dalam tim fasilitasi pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta lima anggota KPU Kab. Situbondo turut serta dalam kegiatan koordinasi ini yang bertepatan dengan hari ulang tahun bawaslu kabupaten/kota yang ke 4.

Bawaslu kab. Situbondo sudah membentuk Tim Pengawasan Verifikasi partai politik, dan yang menjadi penanggung jawab dalam hal ini adalah Kordiv. Sengketa, maka dari itu segala sesuatu yang akan dikoordinasikan bersama KPU selanjutny saya serahkan kepada pak slamet sebagai penanggung jawab, terang ketua Bawaslu ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan.

“Tujuan dari kegiatan koordinasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, ujar Slamet.
Slamet menambahkan pada SK terbaru ada perubahan jadwal, yakni verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022.

Kita sudah melewati pra dan pendaftaran partai poltik peserta Pemilu Tahun 2024 yg diakhiri kemarin tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 23,59 WIB, tutur Iwan (Anggota KPU Situbondo) ketika menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi hari ini.

Untuk metode verifikasi melalui sipol, KPU Kabupaten Situbondo menyediakan sepuluh perangkat dan sepuluh SDM, satu personil KPU harus mampu menyelesaikan 2 parpol dalam masa 16 sampai 29 agustus 2022, tambah Iwan.

Menurut iwan kerkenaan dengan dokumen pendaftaran, dapat disimpulkan, bahwa verfikasi administrasi dilakukan oleh KPU kabupaten ditahapan tertentu saja, dimana kewenangan lebih jauh ada pada KPU RI.

Harapan dari Ketua KPU Situbondo (Marwoto) adalah adanya bentuk pengawasan terbaru dari Bawaslu Situbondo. Dengan pola pengawasan yang baru, kita bangun penguatan sinergitas kebersamaan, sehingga apa yang menjadi harapan KPU dan Bawaslu dalam tahapan vermin ini berjalan dengan baik.

Tag
Berita