Bawaslu Situbondo Matangkan Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan Terhadap Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo. Rabu, 10/8/2022
Kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi tahapan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, ujar Slamet (Kordiv. Penyelesaian Sengketa) dalam sambutannya.
Fokus pembahasan kali ini kita akan mencoba untuk membedah PKPU 4 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. katanya
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 267 Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Senin, 8 Agustus Tahun 2022 pimpinan melaksanakan rapat pleno yang membahas terkait SK 267 dari Bawaslu RI. Seluruh staf teknis dan staf PNS Bawaslu Kabupaten Situbondo masuk dalam Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”, terangnya
Menurut Slamet di lembaga Bawaslu kita bekerja secara kolektif-kolegial, semua jajaran akan terlibat langsung dalam melakukan pengawasan
“Kita akan menyusun jadwal piket bagi staf Bawaslu Kabupaten Situbondo yang melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi di KPU untuk mengefektifkan kinerja Pengawasan selama tahapan ini”, tuturnya
