Bawaslu Situbondo Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Balai Desa Balung Kecamatan Kendit
|
Situbondo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Balung, Kecamatan Kendit, sebagai bagian dari upaya memastikan data daftar pemilih berkelanjutan tetap mutakhir dan akurat, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo pada Triwulan I Tahun 2026 .
Pelaksanaan uji petik dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Situbondo dilakukan oleh Eko Sugeng Mulyadi selaku Kasubag Administrasi dan Siti Aisyatur Rodiah selaku Staf PNS Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Dalam pelaksanaan uji petik, tim pengawas melakukan koordinasi dengan aparat Desa Balung, yakni Hafid Nasrullah selaku Kasi Pemerintahan Desa Balung Kecamatan Kendit. Tim melakukan pengecekan terhadap sampel data pemilih berstatus Memenuhi Syarat (MS) maupun data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya data pemilih meninggal dunia.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari 20 sampel pemilih berstatus Memenuhi Syarat (MS), sebanyak 13 nama dinyatakan benar merupakan warga Desa Balung berdasarkan database internal desa. Sementara 7 nama lainnya belum tercantum dalam database internal penduduk desa, meskipun seluruh nama tersebut terdaftar dalam DPB Triwulan I Tahun 2026.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga melakukan sanding data terhadap 97 (sembilan puluh tujuh) data pemilih meninggal dunia yang diperoleh dari pemerintah desa. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) nama masih terdaftar dalam DPT Online, dan 70 (tujuh puluh) di antaranya masih tercantum dalam DPB Triwulan I Tahun 2026.
Sementara itu, sebanyak 21 (dua puluh satu) nama tidak terdaftar dalam DPB Triwulan I Tahun 2026, namun ditemukan nama yang sama dengan perbedaan pada data RT/RW. Serta, terdapat 6 nama yang sudah tidak terdaftar dalam DPT Online. Namun, satu nama atas nama Mahati masih ditemukan terdaftar dalam DPB Triwulan I Tahun 2026 pada TPS 7.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo menilai bahwa proses pemutakhiran data pemilih di Desa Balung, Kecamatan Kendit, belum dilakukan secara maksimal. Hal ini berdasarkan keterangan aparat desa, hingga saat ini belum diketahui adanya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Situbondo kepada pemerintah Desa Balung.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara lebih akurat, valid, dan berkelanjutan guna menjamin kualitas data pemilih pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda