Bawaslu Situbondo Lakukan Uji Petik DPB Triwulan II Tahun 2026 di Desa Sumberejo
|
Situbondo- 22 April 2026, Bawaslu Situbondo melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, sebagai langkah preventif dalam mengawal Pemilu 2029 mendatang. Kegiatan uji petik ini dilakukan oleh Ahmad Faridl Ma'ruf Ketua Bawaslu Situbondo dan Ali Fikri Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Dalam giat uji petik sekaligus koordinasi tersebut, disampaikan sampling 10 pemilih TMS dengan kategori meninggal yang didapatkan dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, serta 20 pemilih memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo.
Sekdes Sumberejo yang menemui pengawas menyampaikan bahwa 10 pemilih TMS benar-benar sudah meninggal akan tetapi tidak memiliki surat kematian. Begitu pula dengan 20 pemilih memenuhi syarat, dinyatakan benar warga setempat.
Dari hasil koordinasi tersebut, dilakukan olah data kembali melalui cek DPT online dan didapatkan 7 pemilih TMS meninggal masih masuk dalam DPB Triwulan I Tahun 2026.
Selain itu, sekdes Sumberejo juga memberikan informasi bahwa banyak warga pindah masuk dengan NIK Luar, tapi pihak Desa Sumberejo tidak mengetahui terkait keberadaan warga tersebut dikarenakan tidak melaporkan diri ke Desa. Dan, perpindahan warga tersebut secara administratif melaluk Dispendukcapil Kabupaten Situbondo.
Penulis : Dini Meilia Meiranda