Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Laksnakan Kegiatan Diskusi Perdana dengan Tema “Kupas Tuntas Undang-Undang 7 Tahun 2017 Menyongsong Pemilu Serentak 2024”.

Sekretariat Bawaslu Situbondo laksanakan kegiatan diskusi dengan tema Kupas tuntas Undang-Undang 7 Tahun 2017 di Aula Kantor Bawaslu Situbondo (10/02/2022). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepekatan bersama yang dibuat pada hari senin 7 Februari 2022 setelah pelaksanaan rapat evaluasi kinerja staf Bawaslu Situbondo.

Kegiatan bedah regulasi ini dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Situbondo beserta seluruh Staf Teknis dan Staf Pendukung Bawaslu Situbondo (10/02/2022).

“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk meningkatkan pemahaman jajaran sekretarariat Bawaslu Situbondo terkait regulasi. Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil oleh temen-teman Staf di Bawalu Situbondo untuk mengadakan diskusi rutin setiap satu minggu dua kali pada hari senin dan hari kamis”, tutur Miftah (Koordinator Sekretariat Bawaslu Situbondo)

Miftah juga berharap kegiatan ini bisa di ikuti secara serius dan maksimal oleh seluruh staf Bawaslu Situbondo untuk dijadikan modal awal dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Narasumber kegiatan hari ini adalah Bahrul Walid (Staf Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Situbondo). Ketentuan Umum, BAB I Pengertian dan Istilah sampai dengan BAB II Asas, Prinsip, dan Tujuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjadi pembahasan awal diskusi pada siang hari ini.

Bagi penyelenggara seperti Bawaslu tidak cukup hanya belajar Undang-Undang 7 Tahun 2017 akan tetapi kita wajib memahami Perbawaslu dan PKPU. Terang Bahrul Walid

Sementara untuk pertemuan diskusi selanjutnya yang akan menjadi pemateri adalah Ulfa Nur Hayati (Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo).

Tag
Berita