Bawaslu Situbondo Konsisten Menjaga Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Situbondo- Dalam rangka menjaga keakuratan dan kualitas data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Situbondo melakukan uji petik pada minggu ke-5 bulan Juli 2025 di Balai Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran.
Fitriyanto, ST selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Situbondo beserta Siti Aisyatur R, Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum sebagai pelaksana uji petik, bertemu langsung dengan Muhammad Ashar, Kepala Desa Tanjung Kamal pada Rabu, (30/07/2025).
Kedatangan Bawaslu Situbondo disambut baik dan dalam pelaksanaan uji petik data pemilih berkelanjutan ini dibantu oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraa, dan Kepala Dusun Padengan, Kepala Dusun Tanjung Sari, dan Kepala Dusun Tanjung Kamal.
Melalui informasi dari perangkat desa Tanjung Kamal, ditemukan data pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II yang ditetapkan oleh KPU Situbondo, yaitu 1 pemilih berubah status dari sipil menjadi prajuri TNI dan 26 pemilih telah meninggal dunia.
Selain data pemilih yang disebutkan, juga terdapat pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun sejumlah 16 pemilih.
Dari hasil pelaksanaan uji petik ini masih terdapat beberapa data pemilih yang tidak akurat dari penetapan KPU Situbondo Triwulan II. Untuk itu, diharapkan pada penetapan Triwulan III KPU Situbondo memverifikasi data pemilih dengan baik. Sehingga menghasilkan data pemilih yang komprehemsif, akurat dan berkualitas.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan pelaksanaan uji petik sesuai SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.
Penulis : Siti Aisyahtur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda