Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SITUBONDO KEMBALI BERLAKUKAN WFH & WFO

Berbagai upaya penanggulangan merebaknya Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah Pusat. Salah satu upaya penaggulangan yang dilaksanakan adalah dikeluarkannya Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui Surat Kemendagri tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor: 002/OT.03/JI/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 Perihal Penyesuaian sistem kerja pegawai dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Berdasarkan surat dimaksud Bawaslu Kabupaten Situbondo yang masuk dalam Level 2 yakni dalam sistem kerja Perkantoran wajib melaksanakan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing 50% dari jumlah pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Pemberlakuan ini merupakan tindak-lanjut atas surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan dimulai tanggal 12/01/2022 sesuai jadwal yang disusun melalui rapat sekretariat pada satu hari sebelumnya (11/01/2022)

Miftah Farid Jamaluddin selaku koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa Pemberlakuan WFH & WFO ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kemendagri Nomor 2 Tahun 2022 dan surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai upaya penanggulangan peneyebaran Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga tanggal 17 Januari 2022.

"Pemberlakuan WFH dan WFO yang dimulai hari ini merupakan tindak-lanjut dari Surat Kemendagri Nomor 2 Tahun 2022 dan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya kami telah melakukan rapat koordinasi terhadap seluruh staf terkait dengan akan dilaksanakannya sistem kerja WFH & WFO di Bawaslu Kabupaten Situbondo hingga 17 Januari 2022", Ujar Miftah

Tag
Berita