Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Ikuti Rapat Teknis Operator Rumah Data sebagai Wujud Peningkatan Pengelolaan Hasil Pengawasan

Humas Bawaslu Situbondo

Staf Datin, Rofiqa Jamila saat menghadiri Rapat Teknis Operator Rumah Data, 4-5 Oktober 2024.

Bawaslu Situbondo –  Staf Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo, Rofiqa Jamila ikuti Rapat Teknis Operator Rumah Data yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at s.d Sabtu 4-5/10/2024.

Amrizal Perdana, Sub Koordinator Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan karena adanya beberapa kendala yang terjadi pada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penggunaan Aplikasi Rumah Data. 

“Kegiatan kali ini mengundang staf pengampu divisi Datin sebagai operator aplikasi Rumah Data, karena banyak laporan dan banyak case-case tentang Rumah Data yang sudah sekitar sebulanan kita pakai. Dan masih ada banyak yang perlu kita perbaiki terkait aplikasi Rumah Data ini”, ujar Rizal. 

Selain itu, Rizal, sapaan akrabnya, juga meminta agar seluruh Operator Rumah Data 38 Bawaslu Kabupaten/Kota terundang menyampaikan kesulitan masing-masing dalam penggunaan Rumah Data. 

“Sebagai informasi, untuk form A yang potensi terdapat kurang lebih 3000 form A. Dalam pengaplikasian input data, jika teman-teman menemukan kesulitan silahkan disampaikan, untuk memberikan tindak lanjut pada aplikasi form A. Inilah yang akan kita bahas dalam rapat kali ini”, tambahnya. 

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Farizal Rustam, meminta dan mengingatkan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form A. 

“Yang perlu diingatkan adalah PKD dan Panwascam untuk melakukan pengawasan melekat, dan hasilnya tetap dituangkan kedalam Form A”, tukasnya.

Selain membuat Form A, Rusmi juga mengingatkan untuk tidak lupa membuat imbauan pada setiap Tahapan Pemilihan khususnya Imbauan Netralitas ASN, mengingat saat ini sudah memasuki Tahapan Kampanye.

“Selain Form A, kemudian wajib membuat imbauan, wajib menyampaikan imbauan-imbauan, khususnya pada masa kampanye ini yang terkait dengan Netralitas ASN”, tegasnya. 

Pria kelahiran Palembang ini juga berharap, agar operator Rumah Data di 38 Kabupaten/Kota yang terundang menyampaikan masukan-masukan untuk mempermudah upload Form A ke Aplikasi Rumah Data.

Penulis dan Foto: Afika Anjamila

Editor: Dini Meilia Meiranda