Bawaslu Situbondo Ikuti Pelatihan Strategi Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
|
Bawaslu Situbondo- Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir besama staf operator pengelola JDIH dalam giat pelatihan "Strategi Teknis Pengelolaan JDIH" yang di selenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur pada Senin, 24 November 2025 di Kantor Bawaslu Jawa Timur. Kegiatan ini dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifarizal Rustam, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan memberikan pelatihan teknis untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi hukum melalui JDIH dan PPID.
Menurutnya, JDIH yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat besar bagi internal Bawaslu maupun masyarakat dalam memperoleh akses informasi produk hukum secara digital.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Preasetyowati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu dan Kementerian Hukum.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengunggah produk hukum ke JDIH serta penguatan sarana prasarana perpustakaan JDIH di setiap wilayah.
Pada sesi berikutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa JDIH merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Seluruh produk hukum Bawaslu seperti putusan maupun rekomendasi harus terdokumentasi dan dapat diakses sebagai bentuk transparansi lembaga.
Materi teknis turut disampaikan oleh Kepala Korwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukanto, A.K.S., S.H., M.H., yang menjelaskan pentingnya optimalisasi JDIH dalam mendukung literasi hukum dan reformasi birokrasi. Ia menekankan pula bahwa keterbukaan informasi hukum akan meningkatkan indeks reformasi hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Korwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati, S.H., M.H., dan Operator JDIH Korwil, Angga, memberikan pendalaman materi terkait standar pengelolaan JDIH berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, termasuk keamanan aplikasi, inovasi layanan, dan strategi integrasi data hukum, serta Perbawaslu 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi teknis dalam pengelolaan JDIH, sehingga Bawaslu di seluruh Jawa Timur dapat semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan informasi publik.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda