Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Ikuti DHS Seri Ke-4, Perkuat SDM Pengawas Pemilu

humas

Diskusi Hukum Selasa Seri 4 ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting

Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Sumber Daya Manusia” sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian Hukum, serta jajaran sekretariat dan CPNS dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan. Dalam arahannya, ia memaparkan hasil rekapitulasi capaian konsolidasi demokrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa DHS tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sarana evaluasi untuk menilai apakah kondisi kelembagaan saat ini masih ideal dalam mendukung penguatan Bawaslu.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu. Regulasi, khususnya Peraturan Bawaslu terkait tata hubungan dan hierarki pengawas pemilu, disebut sebagai landasan utama dalam membangun koordinasi yang efektif antara pimpinan dan sekretariat.

Selain itu, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga menjadi perhatian utama dalam diskusi. SOP tidak hanya dipandang sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin kinerja yang terukur, efisien, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan pengawasan.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan SDM, di antaranya keterbatasan jumlah personel serta kebutuhan peningkatan kapasitas.

Penguatan SDM yang mencakup unsur ASN, PPPK, hingga jajaran adhoc di tingkat kecamatan dan pengawas TPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga menjadi fokus pembahasan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pengawasan pemilu ke depan.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda