Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Ikuti DHS Seri 13, Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum dan Pencegahan Tindaak Pidana Korupsi

humas bawaslu situbondo

Diskusi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 13 yang diselanggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti 181 peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan mengusung tema Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mekanisme pendampingan hukum bagi jajaran yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yaitu Rusmifahrizal Rustam selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Eka Rahmawati selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta A. Warits selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pengantar kegiatan disampaikan oleh Dewita Hayu Shinta selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, jajaran pimpinan menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Seluruh jajaran juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, memperkuat pengawasan internal, serta melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing.

Diskusi menghadirkan dua narasumber, yaitu Athoillah, S.H., M.HP., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, dan Syauqi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan dipandu oleh Rofaah Hidayah, Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik.

Dalam pemaparannya, Athoillah menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ia menegaskan bahwa setiap jajaran perlu memahami batas kewenangan dan tanggung jawab jabatan serta mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, ia menekankan bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku. Kesalahan administrasi maupun kekurangan dokumen perlu ditelaah secara cermat dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang relevan.

Sementara itu, Syauqi Pratama menyampaikan materi mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi, pengawasan pengelolaan anggaran, serta mekanisme pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu. Ia mengingatkan pentingnya memahami dokumen yang ditandatangani, memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan, dan menjalankan pengawasan secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga menjelaskan perlunya mekanisme pendampingan hukum yang jelas dan terkoordinasi, mulai dari penyampaian informasi secara berjenjang hingga koordinasi dengan unit kerja terkait. Dengan demikian, jajaran Bawaslu yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh arahan kelembagaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pada sesi diskusi, peserta dari sejumlah Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan pertanyaan mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, kedudukan hasil audit dalam proses hukum, pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah, serta batas kewenangan pendampingan hukum oleh Bawaslu. Diskusi tersebut memberikan penegasan bahwa tertib administrasi, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, dan pemahaman terhadap prosedur hukum merupakan bagian penting dalam meminimalkan risiko hukum.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pemahaman hukum, serta mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Istifani Syarif