BAWASLU SITUBONDO IKUTI DHS SERI 12, BAHAS PENGUATAN JDIH
|
Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa atau DHS Seri 12 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini mengusung tema Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
DHS Seri 12 sekaligus menjadi seri penutup dari rangkaian Diskusi Hukum Selasa. Forum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa JDIH harus menjadi pusat informasi hukum yang mudah diakses masyarakat. Hal ini penting untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Bawaslu.
Lebih lanjut, Dewita menyampaikan bahwa berakhirnya DHS Seri 12 tidak berarti rangkaian Diskusi Hukum Selasa berhenti. Ke depan, DHS akan tetap dilaksanakan dengan fokus membahas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus memperkuat kapasitas hukum jajaran Bawaslu.
Pada kegiatan tersebut, terdapat dua materi utama yang disampaikan narasumber dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Materi pertama disampaikan Ilham Bagus Priminanda dari Bawaslu Kota Mojokerto. Ia memaparkan berbagai inovasi pengembangan JDIH, salah satunya penerapan watermark otomatis untuk mempercepat dan menyeragamkan proses publikasi dokumen hukum.
Materi kedua disampaikan Putut Gunawarman Fitrianta dari Bawaslu Kota Probolinggo. Ia membahas pengelolaan JDIH secara komprehensif, mulai dari dasar hukum, tahapan pelaksanaan, hingga kelebihan, hambatan, dan kendala dalam implementasi JDIH di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo mendapatkan berbagai praktik baik dan inovasi pengelolaan JDIH. Di antaranya pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI, penerapan watermark otomatis, hingga pentingnya sinergi antarlembaga dalam meningkatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Penulis : Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda