Bawaslu Situbondo Ajak Mahasiswa UNARS Situbondo Kawal Demokrasi dan Supremasi Hukum
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema “Mahasiswa sebagai Intellectual Public dalam Mengawal Demokrasi dan Supremasi Konstitusi” di Aula Universitas Abdurachman Saleh (UNARS) Situbondo, Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan ini, Kosolidasi Demokrasi disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Ahmad Faridl Ma’ruf fokus menyampaikan materi bertema Peran Mahasiswa dalam Mengawal Demokrasi dan Supremasi Hukum, bahwa mahasiswa merupakan intelektual publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta membimbing masyarakat melalui pemikiran kritis berbasis data rasional.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Kalian adalah generasi emas dan aset bangsa yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia. Kritik yang disampaikan harus berbasis data dan pemikiran kritis serta berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia mengajak mahasiswa memahami sejarah panjang gerakan pemuda Indonesia, mulai dari lahirnya Budi Utomo 1908 sebagai embrio Kebangkitan Nasioanalisme, Gerakan Sumpah Pemuda 1928, hingga Angkatan Kemerdekaan 1945 yang membawa semangat kebebasan dari pendudukan Jepang, ini menjadi cikal bakal lahirnya Gerakan Mahasiswa Angkatan 1966 sebagai embrio Orde Baru yang membawa semangat kebebasan dari penindakan Orde Lama, mahasiswa Angkatan 1974 dalam peristiwa Malari sebagai kritik terhadap Ideologi Pembangunan hingga Gerakan Mahasiswa Angkatan 1998 sebagai embrio Orde Reformasi yang menjadi tonggak sejarah perubahan kehidupan demokrasi di Indonesia dalam mengawal Agenda Reformasi, meliputi pemberantasan KKN, penghapusan Dwi-Fungsi ABRI, Amandemen UUD 1945, supremasi hukum dan Otonomi Daerah serta kebebasan demokrasi dan pers yang membuka ruang bagi masyarakat untuk bersuara, berpendapat, dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
Ia menjelaskan empat peran utama mahasiswa dalam kehidupan demokrasi, yaitu sebagai agent of change, social control, moral force dan penyampai kebenaran. Keempat peran tersebut menjadi landasan agar mahasiswa mampu mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menjaga nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
Selain itu, Ahmad Faridl Ma’ruf menyoroti tantangan demokrasi di era digital yang ditandai maraknya hoaks dan disinformasi, terutama menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia mengingatkan mahasiswa agar menjadi penyaring informasi, bukan justru menjadi bagian dari penyebar informasi palsu.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Faridl Ma’ruf juga mengulas perkembangan hukum ketatanegaraan melalui beberapa judicial review hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Di antaranya terkait penghapusan presidential threshold 20% menjadi 0%, dan ini membuka peluang seluruh partai politik bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2029, serta putusan mengenai kewajiban Pemenuhan Kuota 30% persen Keterwakilan Perempuan di setiap Daerah Pemilihan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif.
Sesi diskusi berlangsung cukup interaktif. Menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai pemilu yang demokratis, Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan bahwa kualitas demokrasi dipengaruhi oleh sistem pemilu dan partisipasi masyarakat. Ia mengajak mahasiswa menjadi pemilih aktif yang ikut mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Situbondo menyapa publik dan memperkuat pengawasan partisipatif serta menumbuhkan kesadaran mahasiswa sebagai mitra strategis Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Penulis : Aisyatur Rodiah
Editor : Ahmad Faridl Ma'ruf
Foto : Alqindy