BAWASLU SITUBONDO HADIRI UNDANGAN KPU PROVINSI JATIM SEBAGAI MITRA STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DPTb
|
Bawaslu Situbondo- Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menghadiri undangan "Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pada Pemilihan Tahun 2024", yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Surya Hotel dan Cottage Prigen Pasuruan pada tanggal 10-11 Oktober 2024.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pada Pemilihan Tahun 2024 ini, dengan peserta kegiatan:
1. Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,
2. Kasubbag Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,
3. 2 orang penjabat yang membidangi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
4. 1 orang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
5. 2 orang yang membidangi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur
6. 1 orang pejabat yang membidangi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota,
7. 2 orang pejabat yang membidangi pada Kanwilkumham Jawa Timur,
8. 1 orang yang membidangi pada lapas/rutan se-Jawa Timur.
Dasar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pada Pemilihan Tahun 2024 adalah PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, juga mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Latar belakang kegiatan yang dilaksanakan ini adalah KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 23 September 2024 sejumlah 31.280.418 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki 15.410.935 dan pemilih perempuan sejumlah 15.869.483 yang tersebar di 60.751 TPS di 38 Kabupaten /Kota dan dari jumlah TPS tersebut, 134 TPS merupakan TPS khusus yang terdiri dari 66 TPS di lapas/rutan dan 68 TPS khusus lainnya.
Untuk dapat melayani pemilih dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di DPT dan pemenuhan pindah pilih, KPU mendata pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
Khusus pemilih di TPS lokasi khusus dalam lapas/rutan yang data pemilihnya sangat dinamis, oleh karena itu diperlukan koordinasi pertukaran informasi dan kolaborasi dengan mitra strategis KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tambahan.
Mitra strategis yang dimaksudkan adalah Bawaslu, dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil serta lapas dan rutan, yang terundang pada Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pada Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pada Pemilihan Tahun 2024 ini memiliki konsep diskusi panel, dengan 3 (tiga) narasumber yaitu:
1. Kepala Bidang Bimbingan dan Teknologi Informasi Wilkuham Jatim, Bapak Jaya Kartika;
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan, Ibu Tri Wahyuriswati;
3. Anggota Bawaslu Jawa Timur, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas , Ibu Eka Rahmawati.***