Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SITUBONDO HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN II TAHUN 2025

humas bawaslu situbondo

Dini (empat dari kanan) dan Zekki (tiga dari kanan) melakukan foto bersama dengan KPU Kabupaten Situbondo pada Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025.

Bawaslu Situbondo - Rabu, 2Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Pleno Terbuka  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

Bertempat di kantor KPU Kabupoaten Situbondo, acara Rekapitulasi PDPB dihadiri oleh 5 pimpinan KPU kabupaten Situbondo, 2 anggota  dan staf  Bawaslu Kabupaten Situbondo serta undangan lainnya, yaitu Disdukcapil Situbondo, Bakesbangpol Situbondo, Polres Situbondo, Kodim Situbondo, Rutan Kelas 2B Kabupaten Situbondo.

Pada pembukaan acara rapat tersebut, Hadi Prayitno selaku Ketua KPU Kaupaten Situbondo menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka merupakan amanat PKPU 1 Tahun 2025., dimana KPU memiliki tugas untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang sudah di koordinasikan, sehingga KPU mampu meneydiakan Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu tahun 2029.

Dalam kesempatan itu, undangan diberikan ruang untuk menyampaikan saran perbaikan atas data pemilih yang akan ditetapkan. Bawaslu Kabupaten Situbondo, yang diwakili oleh Dini Melia Meiranda Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas  menyampaikan saran perbaikan secara langsung terkait adanya 13 Pemilih DPK pada Pemilihan tahun 2024 yang dimungkinkan belum masuk pada penetapan data pemilih berkelanjutan Triwulan II ini.

Dari 13 pemilih tersebut dimasukkan 7 pemilih baru, karena 1 pemilih kurang bukti dukung serta 5 pemilih lainnya telah masuk dalam pemilih baru.

Sedang Kepala Dispendykcapil Situbondo menjelaskan bahwa penarikan data adminitrasi kependudukan itu dilaksanakan  setiap semester. 
"Data administrasi kependudukan  dilaksanakan setiap semester, sehingga di Tahun 2025 ini tarik data adminduk dilaksanakan setelah bulan Juni 2025,"

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses adminduk yang ada di daerah terpusat di pemerintah pusat  Sehingga berkaitan data pemilih  ganda  secara otomatis akan  terhapus  karena penghapusan dilakukan  oleh pemerintah pusat.

Dari saran perbaikan yang disampaikan, KPU Kabupaten Situbondo menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan  triwulan II ini sebanyak 533.651 pemilih yang terdiri dari 257.105 pemilih laki-laki dan 276.546 pemilih perempuan.*

Penulis dan Foto: Sahriyanto

Editor: Dini M.M