Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SITUBONDO HADIRI RAKOR IDENTIFIKASI KERAWANAN PENDAFTARAN PARPOL PEMILU 2024

Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 bertempat di Bawaslu Kabupaten Magetan.

Acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari (2-4 Agustus 2022) dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga beserta Staf Teknisnya.

Pada kegiatan tersebut, seluruh peserta diberikan materi tentang hal-hal yang menjadi kewajiban, kewenangan serta tugas dalam Pengawasan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi, SH., MH.

Aang menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran Parpol di Tahun ini ada beberapa perbedaan yang signifikan dalam teknisnya sehingga memerlukan persiapan dan strategi dalam pelaksanaan pengawasannya.

"Pendaftaran Parpol untuk tahun ini terdapat beberapa perbedaan yang bahkan menjadi hal baru dalam pelaksanaannya sehingga kita berkumpul disini dalam rangka menginventarisir kerawanan-kerawanan dalam rangka melakukan pencegahan", Tutur Kordiv PHL

Setelah penyampaian Materi kemudian seluruh peserta dibagi beberapa kelompok untuk menginventarisir kerawanan diseluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya yakni Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hasil inventarisir kerawanan-kerawanan yang telah disusun nantinya akan dijadikan bahan dalam melaksanakan pengawasan serta menyusun alat kerja pengawasan pada tahapan ini melalui tindaklanjut terhadap Bawaslu RI oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Hasil dari penyusunan inventarisir ini nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu RI serta dijadikan bahan untuk pemerataan kerawanan pada setiap tahapan khususnya tahapan pendaftaran Parpol", Ujar Aang Kunaifi

Tag
Berita