BAWASLU SITUBONDO HADIR DALAM SOSIALISASI PERATURAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
|
KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Situbondo (29/07/2022).
Kegiatan yg dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo berikut juga pengurus Partai Politik di Kabupaten Situbondo serta Kabag Linmas dan Dispendukcapil ini merupakan intruksi KPU RI serta tindak lanjut dari pelaksanaan bimtek yang digelar KPU RI dan diikuti anggota KPU Kabupaten Situbondo.
"Kegiatan ini merupakan kewajiban serta tindak-lanjut Bimtek yang diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi", Ujar Marwoto dalam sambutannya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran Partai Politik ditingkat Kabupaten Situbondo serta hal-hal yg berkaitan dengan tahapan dalam pelaksanaan pendaftaran Partai Politik yang disampaikan oleh Iwan Suryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo.
Acara Sosialisasi ini merupakan pengawal dari tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 setelah launching PKPU tentang Tahapan yang mengikutsertakan Partai Politik. Maka sangat penting kegiatan ini khususnya Partai Politik di Kabupaten Situbondo dalam rangka tidak terjadinya kesalahan dalam melakukan pendaftaran.
"Kegiatan ini sangat penting dan harus melibatkan langsung Partai Politik di Kabupaten Situbondo dalam rangka menanggulangi adanya permasalahan dalam melaksanakan pendaftaran nantinya", tutur Murtapik Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo yang turut hadir pada acara sosialisasi.
