Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Gelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah untuk Perkuat Tata Kelola Kearsipan yang Akuntabel

humas bawaslu situbondo

Rapat arsip dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo

Situbondo– Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00–10.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu, Kepala Subbagian Administrasi, staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2H), serta Panitia Penilai Arsip.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan tertib administrasi sekaligus memastikan pengelolaan arsip dilaksanakan secara sistematis, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian dilakukan melalui verifikasi dan seleksi terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan dengan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta mempertimbangkan nilai guna administratif, hukum, keuangan, dan historis.

Dalam proses penilaian, setiap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan harus dipastikan telah memenuhi persyaratan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan secara cermat dan terukur, dengan tetap memperhatikan keberadaan arsip yang masih memiliki nilai guna bagi organisasi maupun yang diperlukan sebagai bukti pertanggungjawaban kelembagaan.

Melalui rapat tersebut, Panitia Penilai Arsip menyusun daftar arsip usul musnah dan surat pertimbangan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan usulan pemusnahan arsip kepada Bawaslu Republik Indonesia. Seluruh tahapan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Situbondo, pengelolaan arsip tidak sekadar berkaitan dengan efisiensi ruang penyimpanan dokumen, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan. Arsip yang dikelola dengan baik dapat menjamin ketersediaan informasi, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjadi bukti autentik atas pertanggungjawaban kegiatan dan kebijakan organisasi.

Pelaksanaan rapat penilaian arsip usul musnah ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam membangun budaya tertib arsip yang berorientasi pada kepatuhan prosedural, efektivitas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap proses penyusutan arsip diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aspek perlindungan informasi dan nilai guna arsip bagi kepentingan organisasi.

Melalui langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo terus mendorong terwujudnya tata kelola kearsipan yang profesional, tertib, dan transparan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang baik.

Penulis : Ulfa Nur Hayati

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Alqindy