Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SITUBONDO GELAR RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

rapat koordinasi pengawasan daftar pemilih berkelanjutan

Situbondo.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu (10/11/21) yang dilaksankan di Aula Bawaslu Kabupaten Situbondo.

            Bawaslu Kabupaten Situbondo turut mengundang  KPU, Disdukcapil, Kodim, Polres, DPMD, Rutan dan Depag Situbondo dalam rapat koordinasi pembahasan mengenai Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dan turut hadir dalam acara ini 3 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo ( Ketua, Kordiv Pengawasan dan Hubal serta Kordiv Penyelesaian Sengketa ) dan staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo.

            Kordiv Pengawasan yang menginisiasi acara ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari tindak-lanjut dari kegiatan KPU Kabupaten Situbondo yang telah dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih. Harapan kami bahwa kegiatan ini dapat menciptakan data pemilih berkelanjutan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

            Pak Lopa sapaan akrab ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo juga menyampaikan bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 yakni bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebelumnya tidak ada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pihak-Pihak yang terundang pada kegiatan ini menjadi bagian terkait terhadap pelaksanaan kinerja Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.

            Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh USMAN HADI (Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo) bahwa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan bagian yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Situbondo berdasarkan dengan amanat UU No.17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

            Pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang harus kita ketahui bersama bahwa ada tiga hal pokok pengadministrasian dan sekaligus menjadi tahapan. Yakni Pengadministrasian Pemilih dalam hal ini yakni Pemutakhiran Data Pemilih, Pengadministrasian Calon dalam hal ini pendaftaran hingga penetapan calon yang sekaligus menjadi peserta, dan Pengadministrasian Hasil Pemilihan/Pemilu.

            Maka besar harapan kami dalam kegiatan ini nantinya dapat disampaikan beberapa masukan dan informasi yang berkaitan dengan data masyarakat diwilayah kerja bapak/ibu sekalian. Hal ini dalam rangka terciptanya data pemilih berkelanjutan yang komprehensif, akuntabel dan kredibel. Sehingga pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan selanjutnya data yang digunakan dapat sesuai dengan harapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ujar pak usman.

Tag
Berita