Bawaslu Situbondo Awasi Pengajuan Dukungan Bacalon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan pengawasan secara melekat/secara langsung terhadap proses Pengajuan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:59 Wib di Kantor KPU Kabupaten Situbondo yang beralamatkan Jl. Cendrawasih No. 32 Palraman, Dawuhan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Dihari terahir Pengajuan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, Hari Ahad tanggal 12 Meii 2024 di Kantor KPU Kabupaten Situbondo Jl. Cendrawasih No. 32 Palraman, Dawuhan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Zekkiuddin S.Psi) Beserta Jajaran Sekretariat/Staf teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo.
Mulai Hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 yang merupakan hari Pertama Pengajuan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, sampai hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 berdasarkan Hasil Pengawasan SilonKada 2024 dan berdasarkan Pengawasan melekat/secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Situbondo tidak terdapat Bakal Calon Perseorangan yang Daftar sebagai Bacal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
Pada Hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, datang ke kantor KPU Situbondo Bapak ANDI PITA S, sebagai LO/petugas penghubung dari Bapak SAMSURI Kepala Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan
Dalam rangka konsultasi tentang Syarat Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024
KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan ketentuan ketentuan yang berlaku bersama formulir formulir yang di butuhkan sebagai administrasi syarat dukungan perseorangan
KPU Kabupaten Situbondo juga telah sampaikan bahwa waktu penyerahan syarat dukungan batas waktunya sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.
Bahwa pada Hari Ahad 12 Mei 2024 yang merupakan batas akhir pengajuan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 mulai Pukul 08.00 s.d 23.59 Wib tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Situbondo baik melalui Silonkada atau yang datang secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo.