BAWASLU SITUBONDO ADAKAN RAKERNIS PENANGANAN PELANGGARAN, PANWASLU KECAMATAN DIMINTA MEMAHAMI ATURAN
|
Bawaslu Situbondo - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melakukan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo beserta satu orang staf divisi PP-PS. Kegiatan ini dilaksanakan 2 - 3 September 2024 di Hotel Utama Raya, Banyuglugur Situbondo.
Anggota Bawaslu Bapak Sainur Rasyid (Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Situbondo) dalam sambutannya saat membuka acara ini menyampaikan bahwa Bawaslu ke depan akan melakukan penguatan kelembagaan.
"Siapa yg melemahkan dan tidak bisa mengikuti ritme Bawaslu itu akan ditinggalkan, jadi penting kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan penyamaan persepsi jajaran pengawas, untuk menghadapi segala problem pada pemilihan tahun 2024 yang begitu kompleks," Ujar Sainur dalam sambutannya.
Pria kelahiran Situbondo ini berharap, dengan dilaksanakannya rakernis, pengawasan Pemilihan bisa lebih ditingkatkan dan para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengawasan Pemilihan Tahun 2024.
Selanjutnya, Fitriyanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan materi berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Selain itu, peserta terundang diminta untuk melakukan simulasi berkaitan dengan penanganan pelanggaran.
Pelaksanaan simulasi ini mengharapkan Panwaslu Kecamatan dan staf dapat meningkatkan kapasitasnya dengan memahami prosedur penanganan pelanggaran yang tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***