Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jatim Gelar Diskusi Hukum Selasa Seri-3: “Oraganisasi dan/atau kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum”

humas

Diskusi Hukum Selasa dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting

Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaen Situbondo dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami aspek organisasi dan tata kelola pengawasan pemilu.

Kegiatan DHS Seri ke-3 bertema “Oraganisasi dan/atau kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum”. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mars Bawaslu, dilanjutkan dengan sambutan serta arahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

A Warits Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu, yang mencakup dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.

Menurutnya, administrasi tidak hanya sekadar catatan di atas kertas, tetapi merupakan rekam jejak dari proses interaksi, baik antar individu maupun kelompok, dalam mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, setiap proses pengawasan perlu dicatat dan didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bawaslu.

Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai struktur kelembagaan Bawaslu yang berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga pengawas TPS.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum utama yang memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independent.

Pemateri juga menekankan bahwa fungsi utama Bawaslu dalam pengawasan pemilu adalah mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran, sebelum melakukan penindakan. Hal ini menjadi strategi penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan, dan evaluasi. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan tugas pengawasan serta berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Siti Aisyatur Rodiah