Bawaslu Kabupaten Situbondo Temukan Ratusan Pemilih TMS dari Hasil Uji Petik PDPB
|
Bawaslu Situbondo — Jum'at, 28 Nopember 2025 merupakan jadwal terakhir pelaksanaan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di bulan Nopember 2025, yang dilaksanakan oleh Timfas Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Hasil uji petik menunjukkan Bawaslu Kabupaten Situbondo menemukan adanya ratusan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam data By Name By Address (BNBA) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III milik KPU Kabupaten Situbondo.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menyampaikan bahwa temuan tersebut teridentifikasi melalui pencermatan dokumen BNBA dan hasil uji petik lapangan di sejumlah kecamatan. Menurutnya, sebagian besar data TMS yang masih tercantum merupakan pemilih meninggal dunia.
“Setelah kami lakukan pencermatan, terdapat ratusan data pemilih yang seharusnya sudah berstatus TMS namun masih muncul dalam BNBA KPU Kabupaten Situbondo. Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar daftar pemilih tetap bersih dan akurat,” ujarnya.
Bawaslu Situbondo juga menegaskan bahwa temuan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Situbondo melalui mekanisme saran perbaikan dan imbauan sebagaimana diatur dalam regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah dua kali mengundang KPU Kabupaten Situbondo dalam giat Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang dilaksanakan di bulan Nopember ini. Hal ini dilakukan supaya KPU Kabupaten Situbondo dapat membuat terobosan baru selain melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas, serta meminta KPU Kabupaten Situbondo untuk segera melakukan verifikasi faktual dan memperbaiki data demi memastikan kualitas daftar pemilih pada tahap berikutnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengimbau KPU Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan ketelitian dalam melakukan penyandingan data kependudukan, berkoordinasi aktif dengan Dispendukcapil, serta memperkuat mekanisme pelaporan masyarakat terhadap data pemilih bermasalah.
“Akurasi data pemilih adalah kunci integritas pemilu. Jadi,diperlukan keseriusan dalam pengelolaan data pemilih ini yang dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pemutakhirannya. Mengingat pelaksanaan pleno terbuka PDPB triwulan IV akan dilaksanakan di awal bulan Desember 2025 ini, sehingga perbaikan harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh dari saat ini,” tambah Dini.
Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda