BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO TEGASKAN BAHWA PENGAWAS MEMPUNYAI FUNGSI KONTROL TERHADAP KINERJA PENYELENGGARA TEKNIS
|
Bawaslu Situbondo – Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf menegaskan bahwa Pengawas mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja Penyelenggara Teknis. Hal ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Evaluasi Pelaporan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, Senin (8/7/2024).
“Dalam melakukan pengawasan, kalian harus melakukannya secara maksimal, karena Pengawas itu mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja Penyelenggara Teknis, yakni fungsi Pencegahan, fungsi Pengawasan, dan fungsi Penindakan” ungkapnya.
Faridl juga menegaskan bahwa Pengawas harus punya kendali atas kontrol tersebut agar penyelenggara teknis bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ingat, Pengawas bukan pelengkap, pembantu ataupun saingan Penyelenggara Teknis, dari itu kalian harus punya kendali untuk mengontrol pekerjaan penyelenggara teknis, agar pekerjaan mereka terukur baik tingkat Validasinya maupun Komprehensifnya” tegasnya.
Dalam hal pendokumentasian hasil pengawasan, Faridl juga mengingatkan agar jajaran Pengawas tidak lupa untuk menuangkannya dalam Form A.
“Bukti bahwa kalian melakukan Pengawasan adalah adanya Form A, jika tidak ada form A berarti kalian bohong melakukan pengawasan. Karena Form A adalah bukti administratif kalian melakukan pengawasan, dan kemudian isi dari Form A inilah yang akan kalian tuangkan dalam Alat Kerja Pengawasan” kata Faridl.