Bawaslu Kabupaten Situbondo Serahkan Laporan Akhir Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Bawaslu Situbondo - Bawaslu Kabupaten Situbondo menyerahkan laporan akhir pencegahan dan parmas Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu RI, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik mengenai kinerja pengawasan.
Penyerahan laporan akhir pada Pemilihan serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Dini Melia Meiranda selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Selain Bawaslu Kabupaten Situbondo, 37 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya dan Bawaslu Provinsi Jatim juga turut menyerahkan laporan akhir ini dengan dipimpin langsung oleh Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, pada Senin (13/01/2025).
“Kami Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bersama Bawaslu kabupaten/kota lain tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban menyerahkan laporan akhir, akan tetapi kami di sini juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi hasil dari pengawasan di lapangan,” ucap Eka Rahmawati saat menyerahkan laporan akhir.
Terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Ibu Eka ke Bawaslu RI, diantaranya agar Bawaslu RI menyampaikan ke KPU RI untuk menerbitkan kebijakan tentang pemilih pindah domisili yang mempunyai kepastian hukum.
"Mengenai kebijakan tentang pemilih pindah domisili ini memang harus menjadi perhatian, mengingat banyaknya jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), tentunya ini menjadi salah satu PR yang cukup berat bagi Pengawas, " tukas Dini.
Sedangkan rekomendasi lain yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota berkenaan dengan evaluasi dari aplikasi Siwaslih, agar ditingkatkan lagi sehingga tidak hanya membantu dalam pengawasan saat pemungutan suara, akan tetapi juga bisa membantu pengawas saat penghitungan suara di tingkat TPS.*
Penulis & Editor : Dini M.M