Bawaslu Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Koordinasi Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta pada masa Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kantor Camat Blimbing Kota Malang
|
Kegiatan yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini, mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, Kasubag penyelesaian Sengketa beserta staf.
Dalam sambutan dan arahannya sekaligus membuka kegiatan ini dimulai A waris selaku Ketua Bawaslu provinsi Jawa Timur menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan transparan. Menurutnya, Penyelesaian Sengketa yang efektif menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
“Kami di Bawaslu provinsi Jawa Timur telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait untuk melaksanakan Proses Penyelesaian yang transparan dan akuntabel,”.
Ketua Bawaslu provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini,seluruh peserta diberi pembekalan mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Perbwaslu 2 Tahun 2020 pada khususnya). “Penting bagi kita semua untuk memahami prosedur dan aturan hukum secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani kasus, baik itu Sengketa dan ataupun Penanganan Pelanggaran. Setiap adanya Sengketa yang muncul harus diselesaikan dengan adil tanpa memihak, karena integritas proses Pilkada adalah hal yang utama,” tegasnya.
Dan mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menjaga Netralitas di tengah berbagai tekanan yang mungkin datang dari pihak-pihak tertentu. “Kita harus bersikap tegas dan tidak memihak.
Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan Pilkada,”.
Menjelang Pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Se-Jawa Timur termasuk Kabupaten Situbondo terus berupaya meningkatkan kapasitas dalam Proses Penyelesaian Sengketa Antar-peserta pemilihan. Dengan adanya kegiatan ini, A waris berharap setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dapat semakin solid dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama dalam menjaga Integritas dan Transparansi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Pilkada di Jawa Timur berjalan lancar tanpa ada sengketa yang tidak terselesaikan. Harapan kami, melalui kerjasama yang baik antar-lembaga dan dukungan penuh dari masyarakat, Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 dapat terlaksana dengan Damai, Demokratis dan berkepastian hukum sehingga dapat dipertanggung jawabkan."
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Zekkiuddin,S.PSi selaku pemangku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fitriyanto, ST Koordinator Penanganan Pelanggaran beserta satu Orang Staf. Teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Penulis dan Foto: Moch. Sullam
Editor: Zekkiuddin