Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Situbondo Kembalikan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Pelapor

Bawaslu Kabupaten Situbondo Kembalikan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Pelapor

pengembalian barang dugaan pelanggaran kepada para pelapor

Situbondo – Pasca pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo melakukan pengembalian barang dugaan pelanggaran kepada para pelapor pada Senin, 20 Oktober 2025.

Terdapat beberapa barang yang dikembalikan kepada pelapor seperti beras, mie instan, kaos, DVD-R (GT-PRO) 16X, flashdisk dan lain-lain, yang sebelumnya menjadi barang bukti dugaan pelanggaran yang diberikan oleh pelapor kepada Bawaslu Situbondo.

Pengembalian barang dugaan pelanggaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang telah selesai ditindaklanjuti dan/atau dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran.

Pengembalian barang dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan barang kepada pemiliknya apabila tidak terbukti sebagai pelanggaran, dan pelaksanaan pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengawasan pemilu.

Pengembalian barang ini juga menjadi bukti bahwa setiap proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda