Bawaslu Kabupaten Situbondo Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri ke-9 Bahas Strategi Pencegahan Pemilu dan Pemilihan
|
Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-9 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan bertajuk Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Subbagian Hukum, jajaran sekretariat bagian hukum, serta mahasiswa magang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Diskusi ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas Pemilu mengenai strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat kesiapan pengawasan melalui identifikasi kerawanan, pemetaan risiko, serta penyusunan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa pencegahan merupakan bagian yang sangat penting dalam kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindak, tetapi juga dari kemampuan Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran serta memitigasi potensi permasalahan sejak dini.
Ia juga menekankan tiga aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan pencegahan, yakni pengelolaan data, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi digital. Pengalaman serta data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu, menurutnya, harus dioptimalkan untuk memetakan potensi pelanggaran sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa pencegahan merupakan salah satu domain utama sekaligus inti dari pengawasan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga dari banyaknya potensi pelanggaran yang berhasil dicegah agar tidak berkembang menjadi pelanggaran.
Dewita juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk mendokumentasikan setiap langkah pencegahan, termasuk saran perbaikan yang diberikan beserta tindak lanjutnya. Menurutnya, dokumentasi tersebut menjadi bukti bahwa upaya pencegahan telah dilakukan secara maksimal sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Dalam DHS Seri ke-9, para narasumber turut menegaskan pentingnya penguatan pencegahan sebagai fondasi utama pengawasan Pemilu. Prayogi mengangkat perubahan paradigma pengawasan melalui prinsip "menegakkan keadilan sebelum pelanggaran terjadi", dengan menempatkan pencegahan dan penindakan sebagai dua fungsi yang saling melengkapi. Sementara itu, Anam menyoroti pentingnya tata kelola, dokumentasi, dan pelaporan pencegahan yang sistematis, serta perlunya regulasi khusus yang lebih komprehensif. Adapun Ubaidillah menjelaskan peran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen pemetaan kerawanan, deteksi dini, dan penyusunan strategi pencegahan yang tepat sasaran.
Diskusi juga membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan, mulai dari pembuktian pelanggaran, penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu, hingga pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pencegahan dan penindakan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan yang lebih proaktif, sistematis, terukur, berbasis data, dan berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkeadilan.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda