Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Situbondo Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri 6 Bahas Penanganan Pelanggaran

humas

Diskusi Hukum Selasa Seri 6 dilaksanakan secara daring

Situbondo- Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran” sebagai upaya memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antar-Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Bawaslu Kabupaten Gresik, Bawaslu Kota Pasuruan, dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, dengan Bawaslu Kabupaten Sumenep bertindak sebagai moderator.

Diskusi tersebut menyoroti pentingnya penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi penerapan regulasi. Para pemateri memaparkan dasar hukum, klasifikasi pelanggaran, mekanisme penanganan laporan dan temuan, serta berbagai tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah tantangan yang mengemuka dalam diskusi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, perbedaan penafsiran antarunsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), belum adanya pengaturan yang komprehensif terkait alat bukti digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran.

Selain membahas tantangan yang dihadapi, para narasumber juga menyampaikan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) beserta usulan perbaikan regulasi. Beberapa usulan tersebut meliputi penguatan kelembagaan Bawaslu melalui kewenangan mengeluarkan putusan dalam penanganan pelanggaran administrasi, penyamaan pengaturan tindak pidana politik uang antara Pemilu dan Pemilihan, penambahan ketentuan mengenai politik uang digital dan alat bukti elektronik, perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi, serta penegasan posisi Bawaslu sebagai koordinator utama dalam Sentra Gakkumdu guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menangani pelanggaran secara profesional, efektif, dan berkeadilan, sekaligus menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan di masa mendatang

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda