Bawaslu dan Kesbangpol Situbondo Jajaki MoU, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
|
Situbondo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Situbondo menjajaki rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Situbondo. Pembahasan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan Kesbangpol Situbondo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki jejaring kemitraan yang luas dengan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga partai politik, khususnya dalam pelaksanaan program pendidikan politik. Kesbangpol juga secara rutin mengikuti koordinasi virtual setiap hari Senin bersama jajaran Kesbangpol se-Jawa Timur.
Kesbangpol menilai kolaborasi dengan Bawaslu menjadi langkah strategis mengingat Bawaslu memiliki keterbatasan struktur pengawasan, mulai dari tingkat kabupaten hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dengan kondisi tersebut, pengawasan partisipatif tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Bawaslu. Sementara itu, Kesbangpol juga memiliki berbagai program yang cukup luas, namun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, sinergi kedua lembaga melalui MoU diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program bersama. Adapun rincian kerja sama akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing lembaga.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah strategi untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu, di antaranya melalui penguatan sinergi antarlembaga serta peningkatan kesadaran bersama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Kesbangpol menyampaikan bahwa selama ini telah menjalankan sejumlah program bersama pemerintah desa, seperti pendidikan politik bagi pemilih pemula, kunjungan kepada kelompok masyarakat nonmuslim, serta kegiatan lintas suku sebagai bagian dari upaya membangun budaya politik yang sehat di Kabupaten Situbondo. Selain itu, Kesbangpol juga memiliki indeks kewaspadaan sebagai salah satu instrumen pemantauan kondisi daerah.
Peningkatan sosialisasi informasi yang benar dan pendidikan politik kepada masyarakat juga menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilu. Menurutnya, Bawaslu telah menjalankan berbagai program sosialisasi, namun keberhasilan pengawasan partisipatif memerlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak.
"Pengawasan partisipatif tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri. Karena itu, kerja sama dengan Kesbangpol diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan sistem pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, tetapi juga secara aktif dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Ketua Bawaslu menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Selama ini, laporan yang diterima lebih banyak berasal dari tim kampanye dibandingkan masyarakat umum. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah perkara yang telah memenuhi syarat dan diproses dengan dukungan anggaran yang tidak sedikit, pada akhirnya sering kali hanya berujung pada sanksi ringan berupa pidana bersyarat atau masa percobaan.
Melalui rencana penandatanganan MoU tersebut, Bawaslu dan Kesbangpol berharap sinergi antarlembaga dapat semakin kuat sehingga program pengawasan partisipatif dan pendidikan politik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas demokrasi di Kabupaten Situbondo diharapkan terus berkembang dan tidak mengalami stagnasi.
Penulis : Istifani Syarif
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Sahriyanto