Bawaslu Kabupaten Situbondo Gelar Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan pada Masa Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2024
|
Demi memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan (PSAP) di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan Masa Kampanye Dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Giat ini dilaksanakan di Ruang Tulipe Hotel Rosali Situbondo, Kamis s.d Sabtu 3 s.d 5 Oktober 2024.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan (PSAP) Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024, di Ruang Tulipe Hotel Rosali Situbondo, Kamis s.d Sabtu 3 s.d 5 Oktober 2024 - Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf dalam pembukannya menyampaikan bahwa dunia politik di Kbupaten Situbondo sudah mulai menghangat seiring dengan dimulainya saling melapor ke Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan (PSAP) di Ruang Tulipe Hotel Rosali Situbondo, Kamis s.d Sabtu 3 s.d 5 Oktober 2024 (3. sd 5/10/2024).
“Setelah Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. "Maka setiap dari Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon telah memenuhi syarat sebagai pemohon dan termohon dalam Penyelesaian Sengketa antar-Peserta,” Nah dari sinilah kita ini bisa menentukan bedenya Jajaran Pengawas Pemilihan dan Pelaksana Teknis, kalau Pengawas Pemilu mestinya menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form-A dan apabila diantara jajaran kita ini setelah melakukan pengawasan namun tak dituangkan ke dalam Form-A hasil Pengawasannya, kita anggap dia tak bekerja Ahmad Fridl Ma'ruf.
Lebih lanjut, Ahmad Fridl Ma'ruf. menyampaikan pentingnya kita dalam menghadapi tahapan yang semakin berat ini untuk mengerti mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan.
“Kita harus bisa memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan, ini karena kewenangan penyelesaian sengketa selain ada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, juga ada di tingkat Panwaslu Kecamatan,” tegasnya.
Imbuhnya lagi: Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi SDMO dan Diklat, Sainur Rasyid menyampaikan bulan Oktober adalah bulan padat karena juga menghadapi pengawasan di tahapan lain.
“Bulan Oktober akan memasuki jadwal padat termasuk pengawasan tahapan logistik dan perekrutan PTPS di Jajaran Panwaslu Kecamatan yang juga harus mengawasi pelaksanaan rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo beserta jajaran dibawahnya, sedangkan masa kampanye sudah berjalan mulai tanggal 25 September sampai batas waktu masa teanag yakni 23 November 2024,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Zekkiuddin dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan (PSAP) Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 di ruang Tulipe Hotel Rosali Situbondo, Jum'at 4 Oktober 2024
Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo, Moch Sullam, S.Pd menyampaikan beberapa kewenangan dan prinsip kerja dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Tahun 2024.
Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu yaitu acara cepat dan sederhana, mengutamakan perdamaian, akuntabel. Kemudian kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan yaitu kewenangan menyelesaikan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam PSAP juga dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye yang telah terdaftar. Selain itu, Moch. Sullam, S.Pd juga menambahkan ada beberapa tahapan mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan.
Mekanisme penyelesaian sengketa: menerima permohonan, melakukan pemeriksaan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutuskan. Namun, ia juga tidak menampik ada beberapa hal yang bisa menghambat dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara musyawarah ini.
Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo, Moch. Sullam, S.Pd menyampaikan materi dalam kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan di ruang Tulipe Hotel Rosali Situbondo, Sabtu 4 Oktober 2024
Kendala dan hambatan dalam mediasi biasanya karena tidak ada itikad baik para pihak, tidak ada kesungguhan mediator untuk menyelesaikan proses mediasi, mediator tidak profesional, waktu yang terbatas, dan kesepakatan yang tidak dapat dilaksanakan.
Pada Hari Kedua (II) Jum'at 4 Oktober 2024, Budi mengharapkan adanya keterampilan dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan diadakannya contoh study kasus dan simulasi yang telah dilaksanakan pada acara Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan (PSAP) Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024 .
“Ketrampilan dan teknik mediator dalam penyelesaian sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan kami harapkan bisa ditingkatkan mulai dari keterampilan komunikasi, keterampilan fasilitasi, keterampilan perundingan, dan keterampilan pengorganisasian,” ucapnya.
Peserta rapat melakukan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga menggelar simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan peserta dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan (PSAP) Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024;
Rapat Kerja Teknis Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan (PSAP) Masa Kampanye Pada Pemilihan Tahun 2024, ini selesai pada pukul 11.30 WIB Hari Sabtu Tanggal 5 Oktober 2024;
Penulis dan Foto: Moch. Sullam
Editor: Zekkiuddin