Bawaslu Kabupaten Situbondo berencana perbarui MoA Antarlembaga Demi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif
|
Bawaslu Situbondo – Rabu, 7/5/2025, Bawaslu Kabupaten Situbondo laksanakan Rapat Internal tentang Pengawasan Partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan bentuk pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Situbondo sebelumnya telah melakukan Pendidikan Demokrasi dengan beberapa Lembaga Pendidikan maupun dengan Organisasi Masyarakat yang dikemas dengan Memorandum of Understanding. Namun masa Dokumen MoU sebelumnya hanya sampai dengan berakhirnya masa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Maka dari itu, agar pengawasan partisipatif melalui Pendidikan pemilu tetap berlangsung, Bawaslu Kabupaten Situbondo berencana memperbarui dokumen Perjanjian Kerjasama Antarlembaga tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menegaskan bahwa Kerjasama ini tidak sekedar sosialisasi, tapi harus diisi dengan praktik nyata.
"saya harap Program ini juga tidak sekedar sosialisasi, namun terdapat praktik nyata dalam pelaksanaannya, contohnya Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos)", jelasnya.
Faridl meminta Staf Sekretariat segera menyusun Draft MoU nya dan hasilnya disampaikan di pertemuan selanjutnya.
“saya minta agar staf segera Menyusun Draftnya secara berkelompok, kita bagi 3 kelompok dan hasilnya saya harap sudah bisa disampaikan di pertemuan selanjutnya”. Pungkasnya.*
Penulis : Rofiqa
Foto: Alqindy
Editor: Dini M.M