Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Lakukan Uji Petik PDPB di Balai Desa Jangkar
|
SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo melaksanakan uji petik terhadap data pemilih pada daftar Pemilih berkelanjutan pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo tetap mutakhir dan akurat.
Uji petik dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB Bawaslu Situbondo yang dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fitriyanto. Ia didampingi Siti Aisyatur R, staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Situbondo.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan dalam bentuk uji petik terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Situbondo, berkoordinasi terkait data pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan penyandingan dokumen terhadap sampel data pemilih untuk menguji validitas dan keakuratan data.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan enam data pemilih berstatus TMS karena meninggal dunia, namun belum dilengkapi dengan surat keterangan dari desa maupun akta kematian. Selain itu, terdapat sepuluh data pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun dan berpotensi dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Fitriyanto juga mengonfirmasi kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan PDPB oleh KPU. Sekretaris Desa Jangkar, Ferdy Ervianta, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Situbondo telah melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih di desa tersebut sekitar dua bulan sebelumnya.
Bawaslu Situbondo berharap kegiatan uji petik ini dapat semakin memperkuat akurasi data pemilih, sehingga setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdata secara tepat pada pemilu mendatang.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Fitroyanto
Foto : Istifani Syarif