Lompat ke isi utama

Berita

Awali Tahun 2022 dengan Peningkatan Kapasitas SDM di Lingkungan Bawaslu Situbondo

Rapat Pembinaan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2020 dan Perbawaslu 1 tahun 2021.


“Pembinaan ini sebagai wujud peningkatan kapasitas jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam memahami tugas divisi masing-masing sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021”,tutur Murtapik.

Pada saat yang sama Murtapik juga menekankan agar seluruh staf di lingkungan Bawaslu Situbondo memperbanyak melakukan kajian-kajian antar staf sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Rapat Pembinaan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas menurut Perbawaslu 3 tahun 2020 dan perbawaslu 1 tahun 2021 oleh Ketua Bawaslu Situbondo ini di ikuti oleh seluruh staf yang ada dilingkungan kerja Bawaslu Situbondo meliputi staf teknis, baik staf PNS maupun Non PNS serta staf pendukung.

Tag
Berita