Apel Pagi. Slamet Jelaskan SK Bawaslu Nomor 265 & SE Bawaslu Nomor 19
|
Pelaksanaan Apel Bawaslu Kabupaten Situbondo di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo yang dipimpin oleh Kordiv. Penyelesaian Sengketa (Bpk Slamet, S.Ag). Senin, 08/08/2022.
Sesuai Surat keputuan Ketua Bawaslu Nomor ; 265/HK.01.01/K1/08/2022 Tentang Penanggung jawab Tugas Pengawasan Tahapan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pada Poin keempat disebutkan bahwa ; Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang membidangi tugas penyelesaian sengketa Pemilu melakukan koordinasi dengan Ketua dan divisi lain, serta melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dan berjenjang. Ujar Slamet
Slamet menambahkan, Untuk dapat melaksanakan Surat Keputusan Ketua Bawaslu secara optimal dan maksimal khususnya di internal Bawaslu Kabupaten Situbondo Semuanya harus terlibat di pelaksanaan pengawasan Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu 2024, Verifikasi Adaministrasi, Verifikasi Faktual sampai penetapan, Mulai dari Pimpinan sampai staf yang ada dilingkungan Bawaslu Kabupaten Situbondo, tentunya juga apa yang kita lakukan haruslah sesuai Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022.