536.172 Pemilih Ditetapkan, Bawaslu Kabupaten Situbondo Terima BA PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
Situbondo- Kamis, 2 April 2026 Bawaslu Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Situbondo.
Hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, ditetapkannya jumlah data pemilih sebesar 536.172 yang terbagi 258.280 pemilih laki-laki dan 277.892 pemilih perempuanperempuan, yang tersebar di 136 desa/kelurahan dengan 17 Kecamatan.
Hadi Prayitno Ketua KPU Kabupaten Situbondo dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka PDPB triwulan I tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban KPU untuk melakukan pembaruan data pemilih sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Andi Wahyu Pratama Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo adalah dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait serta pencocokan dan penelitian terbatas (coktas).
Menanggapi pernyataan tersebut, Dini Meilia Meiranda Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo meminta agar KPU Kabupaten Situbondo memaparkan hasil koordinasi dan hasil coktas yang dilakukan. Sehingga data pemilih yang dipaparkan merupakan data pemilih yang termutakhir dan valid.
Sedangkan, Dispendukcapil yang diwakili oleh Bapak Hendri juga meminta agar KPU Kabupaten Situbondo membuat terobosan baru dalam melakukan olah data pemilih. Menurut Hendri, tidak cukup hanya koordinasi tetapi juga perlu sanding data antara data semester 2 tahun 2025 yang diturunkan oleh KPU RI dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di triwulan I ini.
Diketahui, KPU Kabupaten Situbondo mengundang 8 (delapan) instansi terkait, akan tetapi hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut diantaranya Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dispendukcapil, Bangkesbangpol, dan Polres Situbondo.
Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda