Zulfikar Arse Sadikin Bahas Desain Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
|
Bawaslu Situbondo- Hadir sebagai narasumber pada Penguatan Kelembagaan dengan tema "Keterbukaan Informasi Politik dan Produk Hukum Dalam Rangka Pengawasan Pemilu/Pemilihan Bawaslu Kabupaten Situbondo" pada Selasa, 21 Oktober 2025. Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan utama pemerintahan adalah melindungi serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Pemerintah hadir untuk mencapai cita-cita bangsa yang berlandaskan pada konstitusi.
Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara secara demokratis. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan bangsa.
Berkesempatan menyampaikan materi tentang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia dinilai mengalami perubahan signifikan.
Menurut Bang Zul, sapaan akrabnya putusan ini membawa pengaruh besar terhadap struktur dan mekanisme pelaksanaan pemilu, serta memperkuat posisi lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat independen, " jealsnya.
Selanjutnya ia mengatakan jika putusan ini mempertegas pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Daerah dibagi lagi menjadi Pemilu Provinsi dan Pemilu Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya dilakukan secara serentak untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan sinkronisasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
"Bagi pemilih, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan ruang waktu yang lebih luas untuk berdiskusi, menelaah visi-misi calon, serta menentukan pilihan secara lebih rasional dan terarah. Sementara itu, bagi penyelenggara pemilu, putusan ini menjadi landasan untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, salah satunya dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan agar semakin akurat dan valid, " paparnya.
Sebagai penutup bang Zul menyimpulkan secara keseluruhan, putusan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia dengan menciptakan sistem pemilu yang lebih terencana, terintegrasi, serta berorientasi pada peningkatan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat.
Penulis : Istifani Syarif
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Alqindy