Lompat ke isi utama

Berita

Telusuri Fakta Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Situbondo Catat Kematian yang Terlupakan

Telusuri Fakta Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Situbondo Catat Kematian yang Terlupakan

Melakukan uji petik pemilih berkelanjutan di Desa Telempong Kecamatan Banyuglugur

Bawaslu Situbondo- Dalam proses pemilihan umum, akurasi data pemilih menjadi salah satu aspek krusial untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu. Namun, seringkali ditemukan kasus di mana pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih. Sebagaimana temuan dari Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas sekaligus penangungjawab Timfas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan hasil koordinasi bersama Yon Haryono, S.IP Kepala Desa Telempong, didampingi oleh Syahri Kasie Pemerintahan Desa Telempong Kecamatan Banyuglugur pada Kamis (7/08/2025) tercatat pemilih yang tidak memenuhi syarat (seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili).

Pemilih yang meninggal dunia masih tercatat dalam data pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo. Bahkan pemilih TMS tersebut, telah meninggal dunia di tahun 2018 dan 2021.

Dengan temuan tersebut, Kades Telempong mengeluarkan surat keterangan agar pemilih TMS yang tercatat dapat dihapus sebagai pemilih, guna data pemilih yang akurat dan terkini serta membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu mendatang yang lebih efisien dan efektif.

Menanggapi fenomena data pemilih ini, Dini berharap adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan PDPB dengan melakukan cek data pemilih melalui website KPU Kabupaten Situbondo serta memberikan laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Situbondo berkenaan dengan PDPB ini.

Penulis : Dini Meilia Meiranda