Lompat ke isi utama

Berita

SIAPKAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS, ANGGOTA BAWASLU SITUBONDO IKUTI RAKOR YANG DIADAKAN BAWASLU RI

Sainur Rasyid, Kordiv SDMO dan Diklat saat mengikuti Rakor Bawaslu RI di Jogjakarta

Sainur Rasyid, Kordiv SDMO dan Diklat saat mengikuti Rakor (30/8/2024 - 1/9/2024) 

Bawaslu Situbondo - Sainur Rasyid, anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat menghadiri "Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024".

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan Bawaslu RI dengan mengundang  Koordinatoor Divisi SDMO dan Diklat di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota  se-Indonesia serta perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan dari masing-masing Provinsi , yang dilaksanakan pada 30 Agustus - 1 September 2024 bertempat di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta.

Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengakomodir masukan serta membahas kendala tahapan pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024, yang selanjutnya  dijadikan sebagai rujukan perbaikan pada rekrutment Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024. 

Beberapa masukan yang disampaikan oleh peserta rakor, yaitu tentang  pedoman teknis pembentukan Pengawas TPS yang dapat mengakomodir permaslahan di wilayah/daerah di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan dengan mengingat banyaknya  tantangan  dalam pembentukan Pengawas TPS, mulai dari tantangan letak geografis dan sebaran SDM yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pedoman yang disusun dapat menjawab tantangan tersebut..

Kegiatan rakor ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang didampingi oleh  Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda serta Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu RI Hengky Pramono. 

Dalam sambutannya, ketua Bawaslu menyampaikan bahwa proses rekrutmen Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan harus dilakukan dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, ketua Bawaslu menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses rekrutmen Pengawas TPS. Juga berharap pedoman yang  akan ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam proses rekrutmen Pengawas TPS. 

Masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam rakor ini, selanjutnya akan dijadikan draf pedoman pembentukan Pengawas TPS, agar proses rekrutmen badan adhoc ini semakin baik.***